METODE AKUSISI DALAM PENGGABUNGAN USAHA
Dalam penyataan IFRS bahwa, “An entity shall account for each business
combination by applying the acquisition method.” [IFRS 3 (2008), par. 4].
Pernyataan diatas mengidentifikasikan segala bentuk penggabungan usaha dalam
IFRS disebut dengan transaksi akusisi (pembelian). Pihak pembeli (acquirer)
mengeluarkan sejumlah dana untuk membeli suatu bisnis yang memiliki tujuan
untuk memperoleh hak dalam mengendalikan bisnis tersebut, dan pihak penjual
merupakan pemilik lama yang mengendalikan bisnis tersebut.Masing – masing pihak yang terlibat dalam bisnis bersedia dan memiliki informasi yang akurat dalam transaksi yang terjadi. Pernyataan ini merupakan nilai wajar baik untuk mengukur beban yang tengah dikeluarkan dalam akusisi.
Metode yang digunakan dalam akusisi:
1. Mengidentifikasi pihak pengakuisisi (acquirer)
2. Menentukan tanggal akuisisi
3. Mengidentifikasi, mengakui, dan mengukur asset yang diakuisisi dan liabilitas yang ditanggung, serta mengakui dan mengukur kepentingan non-pengenali.
4. Mengakui dan mengukur goodwill atau keuntungan dari pembelian murah.
Akusisi di definisikan sebagai transaksi-transaksi yang mengakibatkan diperolehnya kendali oleh suatu pihak yang mengakusisi terhadap pihak yang di akusisi. Tanggal akuisisi harus ditetapkan karena nilai-nilai wajar asset, liabilitas, dan ekuitas yang dipertukarkan dalam penggabungan usaha didasarkan pada tanggal akuisisi. Tanggal akuisisi (acquisition date) adalah tanggal diperolehnya kendali (control) oleh pihak pengakuisisi (acquirer) atas bisnis yang diakuisisi (acquiree). Tanggil ini mungkin saja berbeda dengan tanggal pertukaran ketika pengorbanan diserahkan oleh pihak pengakuisisi kepada pihak penjual.
Selanjutnya, semua harta yang didapatkan dan kewajiban yang dibebankan dari bisnis yang diakuisisi harus diidentifikasi, diakui, dan diukur nilai-nilai wajarnya. IFRS 3 menegaskan bahwa pembelian asset dan liabilitas harus merupakan sebuah bisnis untuk dapat diperlakukan dengan metode akuisisi. Pembelian asset atau pengalihan liabilitas yang bukan merupakan sebuah bisnis harus diperlakukan sebagai pembelian asset atau pengalihan liabilitas secara umum, tanpa adanya pengakuan goodwill.
Dalam IFRS, goodwill di konsep sebagai, “An asset representing the future economic benefits arising from other assets acquired in a business combination that are not individually identified and separately recognised. (Asset yang mencerminkan manfaat ekonomi di masa depan yang berasal dari asset-asset lainnya yang diakuisisi melalui penggabungan usaha yang tidak teridentifikasi secara individual dan diakui secara terpisah
Purchase
Vs Pooling of Interest Accounting
Ada
beberapa perbedaan yang mungkin harus dipertimbangkan dalam penerapan di negara
yang berbeda menyangkut metode yang digunakan untuk penggabungan usaha yang
disebabkan oleh merger dan pengambil-alihan kepemilikan`. Contohnya adalah
metode pembelian (purchase method) dalam konsolidasi. Biasanya digunakan,
bilamana asset dinilai ulang nilai wajarnya (fair value) pada tanggal
terjadinya akuisisi atas anak perusahaan, dan perbedaan antara harga pembelian
dan net asset yang telah dinilai kembali dicerminkan sebagai goodwill dalam
konsolidasi. Bagaimanapun, di beberapa negara, pooling of interests method
(biasanya disebut sebagai merger method di Inggris) juga diperbolehkan untuk
digunakan dengan keadaan tertentu. Dalam hal ini, misalnya asset tidak dinilai
kembali, tidak ada goodwill yang muncul, tidak ada perbedaan antara pendapatan
sebelum dan sesudah akuisisi. Dalam metode purchase, perusahaan yang diakuisisi
berkontribusi kepada pendapatan group hanya setelah kombinasi, dimana dibawah
pooling of interests, semua pendapatan sebelum kombinasi termasuk yang
dikontribusikan. Hal ini adalah salah satu nilai lebih dalam menggunakan metode
pooling, jika diijinkan, untuk memperlihatkan pendapatan yang lebih tinggi.
Untuk
lebih lanjutnya, dibawah metode purchase, investment oleh induk perusahaan
dicatat menggunakan harga pasar (market value) dan asset serta liability dari
perusahaan yang diakuisisi secara umum dinilai kembali nilai wajarnya, seperti
yang telah disebutkan sebelumnya, pada tanggal terjadinya penggabungan usaha.
Bila menggunakan metode pooling, investment dicatat pada nilai nominal (book
value), dan tidak dilakukan penilaian kembali atas asset serta liability. Efek
dari perbedaan ini adalah, dengan menggunakan metode akuisisi, profit setelah
penggabungan mungkin akan berkurang karena bertambahnya biaya depresiasi
berkaitan dengan penilaian kembali asset. Profit juga mungkin berkurang karena
amortisasi goodwill- walaupun penghapusan cadangan seringkali diperbolehkan
atau bahkan dianjurkan di Inggris. Karena itu, terdapat keuntungan lebih dalam
menggunakan metode pooling of interests, dimana hal ini diperbolehkan.
Untuk
mempertinggi pendapatan yang dilaporkan, tidak hanya dapat dilakukan dengan
metode pooling. Pandangan pesimis atas penilaian asset, dalam konteks penyesuaian
nilai wajar, dapat digunakan. Lebih jauh lagi, provisi untuk reorganisasi dan
antisipasi kerugian yang mungkin terjadi di masa depan (termasuk dalam biaya
purchase) dapat meningkatkan goodwill dan, dengan menghapuskan penghapusan
goodwill secara seketika terhadap pencadangan (diperbolehkan di Inggris namun
tidak diperkenankan di USA), dapat mendorong digunakannya purchase accounting.
Dalam
konteks prinsip akuntansi konvensional, alasan untuk memilih antara 2 buah
pendekatan belum benar-benar diteliti. Bagaimanapun, semua alasan pasti akan
menggambarkan asumsi-asumsi yang dapat dipertanyakan atas sifat asal
kepemilikan atas kepentingan paramount tanpa memperhatikan substansi ekonomi
dari penggabungan usaha. Dalam hal ini, dimana sebuah perusahaan membeli perusahaan
lainnya dan pemegang saham dari saham perusahaan yang dibeli berhenti untuk
memiliki hak kepemilikan, metode purchase dinilai cocok. Namun di sisi lain,
jika terdapat kelanjutan kepemilikan melalui penggantian saham, maka metode
pooling of interest dinilai cocok. Asumsi yang mendasari akuntansi merger
adalah bahwa yang berubah adalah skala bisnis yang perlu dihitung, dengan kedua
perusahaan tetap beroperasi seperti sebelumnya, dengan kata lain, terdapat
penyatuan kepentingan. Sebaliknya, akuntansi purchase memperlakukan
penggabungan usaha dari sudut pandang pemegang saham yang diakuisisi. Anak
perusahaan juga diperlakukan seperti jika asset, liatility dan goodwillnya
telah dibeli secara terpisah dan berkontribusi secara bisnis pada tanggal penggabungan.
Sehingga, asset dan liability dinilai kembali untuk menggambarkan nilai
belinya, atau “nilai beli” yang baru, pada tanggal akuisisi.
Dalam
prakteknya, metode pooling of interest hanya digunakan oleh beberapa perusahaan
saja. Di Australia, Brazil dan Jepang, metode ini tidak diijinkan. Hal yang
menarik adalah, metode ini disyaratkan di Kanada, Swedia, Inggris, dan di USA,
dalam situasi tertentu metode ini diijinkan, dan diijinkan juga di sejumlah
negara lain seperti Prancis, Jerman, Belanda dan Swiss. Di USA, metode pooling
digunakan hanya oleh sejumlah kecil perusahaan, dimana jumlahnya hanya
kira-kira 10% dari seluruh penggabungan usaha yang terjadi, namun jika ada
penggabungan usaha yang memenuhi syarat untuk metode pooling, maka dapat
dipastikan adanya penggunaan metode pooling dalam penggabungan usaha tersebut.
Di Inggris, praktek akuntansi untuk penggabungan usaha telah disamakan dengan
yang ada di USA, dengan diterbitkannya FSR 6 tentang akuisisi dan merger, yang
tujuannya adalah memastikan bahwa “merger accounting” digunakan hanya untuk
penggabungan usaha yang tidak secara substansial merupakan akuisisi satu entity
oleh satu entity lainnya, namun yang formasi barunya merupakan kerjasama
berimbang dimana tidak ada pihak yang dominan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar